BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Manusia
dalam kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan
keberagaman. Konsep kesetaraan biasanya dihubungkan dengan gender, status,
hierarki sosial dan berbagai hal lainnya yang mencirikan perbedaan-perbedaan
serta persamaan-persamaan. Sedangkan konsep keberagaman merupakan hal yang
wajar terjadi pada kehidupan dan kebudayaan umat manusia.
Manusia juga
memiliki keragaman salah satunya bisa diliat dari segi jenis kelamin, yaitu
pria dan wanita. Tetapi dalam kasus ini, terjadi
ketidak jelasan antar status jenis kelamin yang dia miliki. Contohnya dia
seorang laki-laki tetapi dalam jiwanya dia memiliki jiwa seorang wanita dan
kasus sebaliknya.dan ada juga orang yang memiliki due jenis kelamin yang tidak
jelas apakah status yang sebenarnya. Hal tersebut membuat mereka berbeda dengan
yang lainnya. Mereka dianggap tidak normal atau biasa disebut TRANSGENDER.
Walaupun
mereka berbeda dengan pria dan wanita normal, tetapi sebagai warga Negara
mereka tetap memiliki hak dan keajiban untuk negaranya terutama hak asasi
manusia. Seorang Waria memiliki hak yang sama dengan pria dan wanita normal
lainnya, walaupun dimata masyarakat status yang dia miliki dianggap tidak jelas
dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan dari lingkungan dia berada.
Transgender
adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran
gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar”
norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang
wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang
berkarakter demikian, itu namanya transgender.
Transgender
ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin.
Perilaku transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis
kelaminnya, seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula
sebaliknya.
Banyak
hal-hal tersembunyi dari kedua hal tersebut yang belum dipaparkan secara
jelas mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar
tersebut. Dari sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi
yang tepat untuk bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti
biasa tanpa adanya diskriminasi kepada mereka.
Penjelasan
terhadap hak dan kewajiban seorang transgender sangat perlu dikaji, karena
menyangkut hak-hak perlindungan, karena mereka juga manusia namun memiliki rasa
tidak puas terhadap diri mereka sendiri, disebabkan adanya kelainan seksual.
Disini dalam
kajian persfektif hukum islam dan hukum negara tentang transgender akan dibahas
lebih mendalam, guna mengetahui apa sebab dan akibat dari seorang pelaku
transgender tersebut.
BAB II
PERMASALAHAN
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian transgender dan
fakor penyebabnya?
2.
Bagaimanakah tanda-tanda dan akibat
dari pelaku transgender?
3.
Apakah dampak dan pandangan
masyarakat terhadap kasus transgender?
4.
Bagaimana hukum Islam dalam
memandang transgender?
5.
Bagaimana hukum negara dalam
memandang transgender?
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian transgender dan faktor penyebabnya
2. Mengetahui
bagaimana tanda-tanda seorang mengalami transgender
3. Mengetahui
dampak dan pandangan masyarakat terhadap transgender
4. Mengetahui
hukum Islam dalam menanggapi transgender
5. Mengetahui
hukum negara dalam menanggapi transgender
BAB III
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian
Transgender dan Faktor Penyebabnya
Ø Pengertian Transgender
Transgender
adalah adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang
melakukan, merasa, berfikir, atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang
ditetapkan saat mereka lahir. “Transgender” tidak menunjukkan bentuk spesifik
apapun dari orientasi seksual orangnya.
Orang-orang
transgender dapat saja mengidentifikasikan dirinya sebagai heteroseksual,
homoseksual, biseksual, pansekksual, poliseksual, atau aseksual. Definisi yang
tepat untuk transgender tetap mengalir, namun mencakup :
· “Tentang,
berkaitan dengan atau menetapkan seseorang yang identitasnya tidak sesuai
dengan pengertian yang konvensional tentang gender laki-laki atau perempuan,
melainkan menggabungkan atau bergerakaa diantara keduanya.”
· “Orang
yang ditetapkan gendernya, biasanya pada saat kelahirannya dan didasarkan pada
alat kelaminnya, tetapi yang merasa bahwa deskripsi ini salah atau tidak
sempurna bagi dirinya.”
· Non-identifikasi
dengan, atau non-representasi sebagai gender yang diberikan kepada dirinya pada
saat kelahirannya.”
Pada hakikatnya, masalah kebingungan
jenis kelamin yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun
transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak
adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya
ketidakpuasan dengan yang ada pada dirinya.
Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan
tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi. Dalam DSM (Diagnostic and
Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut juga
sebagai gender dysporia syndrome.
DSM tidak membedakan antara gangguan identitas gender
dan transeksualisme, dan menjelaskan transvetic fetihisme sebagai fenomena
terpisah yang dapat terjadi secara bersamaan dengan transeksualisme. Diagnosis
DSM memerlukan empat komponen :
· Keinginan
atau keyakinan bahwa dirinya adalah anggota dari jenis kelamin yang berlainan
(yang bukan disebabkan oleh manfaat-manfaat atau keuntungan yang didapatkan
oleh jenis kelamin yang berlainan).
· Bukti-bukti
ketidaknyamanan yang menetap, berserta perasaan tidak pantas terhadap jenis
kelamin biologis dari individu tersebut.
· Gangguan
tersebut tidak terjadi bersamaan dengan kelainan interseks secara fisik.
· Gangguan
tersebut menimbulkan gangguan yang signifikan secara klinis, atau terdapat
gangguan yang signifikan pada fungsi sosial, pekerjaan, ataupun bidang-bidang
lain.
Ø Faktor Penyebab Transgender
Faktor
penyebab seseorang menjadi pelaku transgender adalah :
Adapun penyebab seorang pria
menjadi seorang wanita atau waria atau pun sebaliknya dapat diakibatkan oleh 2
faktor yaitu :
a. Faktor
bawaan (hormon dan gen)
Faktor
genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada
masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidak seimbangan hormon, struktur
otak, maupun kelainan susuanan syaraf otak.
b. Faktor
lingkungan
Faktor
lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan
anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa
pubertasdengan homoseksual yang kecewa dan trauma.
Perlu
dibedakan penyebab transeksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transeksual
karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi
hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.
Mereka
sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan
memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan
dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan
menurut syariat islam.
1.2
Tanda-Tanda
dan Akibat Dari Pelaku Transgender
Ø Tanda-tanda Transgender
Tanda-tanda
transgender atau transeksual yang bisa dilacak melalui tes DSM, antara lain :
· Perasaan
tidak nyaman dan tidak puas dengan keadaan anatomi seksnya.
· Berharap
dapat berganti dari satu fase ke fase yang lain, seperti dari laki-laki ingin
menjadi perempuan.
· Mengalami
guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya
ketika dating stress.
· Adanya
penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal.
· Dan
dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P.
Chaplin dalam Dictionary of Psychologi (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan
diantaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional
dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Ø Akibat Dari Transgender
Salah
satu akibatnya transgender muncullah istilah waria yaitu wanita pria. Waria
adalah seorang prian yang secara psikis merasakan adanya ketidakcocokan antara
jati diri yang dimiliki dengan bentuk anatomi tubuhnya, sehingga akhirnya
memilih dan berusaha untuk memiliki sifat dan perilaku lawan jenisnya yaitu
wanita. Fisik mereka laki-laki namun cara berjalan, dan dandanan mereka mirip
perempuan.
Orang
yang secara genetik mempunyai potensi penyimpangan ini dan didukung oleh
lingkungan keinginannya sangat besar untuk merubah diri menjadi waria. Misalnya
ada laki-laki yang tidak percaya diri atau tidak naman bila tidak berdandan
atau berpakaian wanita.
Selain itu,
faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi yaitu faktor ekonomi misalnya :
awalnya hanya untuk mendapatkan uang tapi lama kelamaan jadi keterusan.
1.3
Dampak
Dan Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus Transgender
Ø Dampak menjadi transgender dan
waria
Telah kita
ketahui faktor seseorang mejadi transgender yaitu terdiri dari dua faktor yaitu
gen atau bawaan dan faktor luar atau lingkungan. Semua kasus Transgender
disebabkan oleh kedua faktor tersebut, karena kita yakin bahwa semua orang yang
bersifat transgender atau transseksual tidak menginginkan itu terjadi.
Seorang
waria pasti akan berkata tidak meminta dilahirkan sebagai waria dengan mendandani
diri sebagai wanita ,ia mendapatkan kenikmatan batin yang begitu dalam, ia
seolah terlepas dari beban psikologis yang selama ini masih memberatkannya. Sehingga
kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada orang yang mengalami kasus
transgender tetapi kita harus bersama-sama menyikapinya dengan baik.
Pada
umumnya, seseorang yang berbeda atau tidak normal dianggap berbeda dan tidak
masuk dalam kelompok yang sama, karena mereka dianggap memiliki perpedaan yang
membuat orang memandang itu tidak layak untuk hidup berdampingan.
Biasanya
mereka dikucilkan dari lingkungan dan dijadikan bahan pembicaraan atau cemooh
oleh masyarakat sekitar. Bahkan mereka dianggap membawa pengaruh negativ untuk
lingkungan masyarakat.
Seorang
transgender yaitu ddalam kasus waria masih memiliki kendala seperti
diskriminasi yang mencederai hak waria sebagai warga negara misalnya mencari
pekerjaan. Dan merekapun juga dianggap sampah masyarakat.
Padahal kita ketahui seorang waria
bisa menjadi penghibur dan memiliki kreatifitas tinggi yaitu dibidang seni.
Ø Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus
Transgender
Kita ketahui
kebanyakan masyarakat memandang seorang yang terkait kasus transgender seperti
waria memiliki pandangan negatif, karena mereka menganggap bahwa seorang
transgender itu telah mengubah kodrat yang diberikan Tuhan sejak lahir dan itu
merupakan larangan agama.
Memang ini
sangat dilarang oleh agama dan sangat bertentangan apalagi sampai mengubah atau
mengoperasi alat kelamin. Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus
diperinci persoalan dan latar belakangnya.
1.4 Hukum Islam Dalam Memandang Transgender
Melakukan
operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna
tidak dibolehkan dan diharamkan. Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian
kelamin Q.S. Al-Hujurat :
yang artinya “hai manusia,
sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan
menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal,
sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang
yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi
Maha Mengenal”.
Dari ayat
diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama
kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu
bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan
sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt (Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh hal 164).
Q.S.
An-Nisa: 119, yang artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan
mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong
telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan
saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang
siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka
sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Dari ayat
diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan,
contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan
sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya
prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut
Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin) (Masjfuk Zuhdi, Masail
Fiqh hal 165).
Hadist Nabi
riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud. yang artinya: “Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang
meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu
mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu
dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan (Allah Ibid, hal
166).
Makna dari
hadis itu bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang
oleh Islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa
alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.
Demikian
pula dengan pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena
pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku
berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya.
Maka tetap
saja diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya
jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal, oleh karena
itu upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan
kejiwaan (religious and psychology therapy).
Menurut MUI
dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan
operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini
sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin
sebelumnya.
Para ulama
Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13
yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi
segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan
jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai
kodratnya.
Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’
119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang
ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta
ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri
dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan
Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. (Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual hal
173).
MENYOAL LGBT
Islam memang berbeda dengan gaya hidup liar yang
diajarkan sekularisme-liberalime. Menurut mereka perilaku seks bebas seperti
lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena merupakan hak
asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan
dijaga oleh negara.
Namun Islam tak menyetujui selera rendahan ala
binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender
hukumnya haram dalam Islam. Tak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus
dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum. (Abdurrahman
Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).
Lesbianisme
Lesbianisme
dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah.
Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak
ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram.
Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme
adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina an-nisaa`
bainahunna). (HR Thabani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). (Sa’ud
al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452).
Lesbianisme
menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar (al-kaba`ir). (Dzahabi,
Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir, 2/235). Namun hukuman untuk
lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman
yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan
kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara,
publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah
Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat,
hal. 9).
Homoseksual
Homoseksual
dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat
(ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala
tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).
Sabda Nabi
SAW,"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum
Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum
Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum
Nabi Luth." (HR Ahmad, no 3908). Hukuman untuk homoseks
adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para
shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`.
Sabda Nabi SAW, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya
Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
Hanya saja
para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay.
Menurut Ali bin Thalib RA, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu
Abbas RA, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan
gay dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan
batu. Menurut Umar bin Khaththab RA dan Utsman bin Affan RA, gay dihukum mati
dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para shahabat
Nabi SAW berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib
dihukum mati. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 21).
Biseksual
Biseksual
adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan
sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki,
dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita.
Semuanya
perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Hukumannya
disesuaikan dengan faktanya, Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu
sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali
jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman
mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.
Transgender
Transgender
adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun
dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan
menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang
menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad,
1/227 & 339).
Hukumannya,
jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir
dari pemukiman atau perkampungan. Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria
(mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari
kalangan perempuan. Nabi SAW berkata, "Usirlah mereka dari rumah-rumah
kalian." (akhrijuuhum min buyutikum). Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan
dan Umar RA juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834). (Lihat
Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1306).
1.5 Hukum Negara Dalam Memandang Transgender
Hak asasi
manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh
siapapun. Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Lebih lanjut
Pasal 71 UU No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan Pemerintah wajib
dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak
asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negara Republik Indonesia.
Namun apa
yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, pada Bab Penjelasan Pasal 4 Ayat 1
Huruf (a) UU No. 44/ 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa yang dimaksud
dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau
aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks,
lesbian, dan homoseksual.
Aturan
Negara secara terbuka menyejajarkan homoseksualitas yang merupakan identitas
seksual dengan perilaku-perilaku seksual yang dianggap menyimpang. Atas hal ini
jugalah yang kemudian mendorong pemahaman masyarakat yang kerap berpikiran
bahwa perilaku anal dan oral merupakan aktifitas yang secara eksklusif hanya
dimiliki oleh homoseksual. Padahal perilaku seksual seseorang belum tentu
menggambarkan identitas seksual orang tersebut.
Sudah tidak
terhitung jumlahnya pemberitaan-pemberitaan tentang praktik-praktik kekerasan
seksual yang kemudian dikait-kaitkan dengan homoseksual sehingga menyebabkan
kehadiran LGBT semakin tertolak di tengah masyarakat Indonesia bahkan
hak-haknya sebagai warga minoritas kerap terampas. Belum lagi bentuk-bentuk
kekerasan dan diskriminasi yang kerap diterima di hampir di seluruh wilayah di
Indonesia.
Fakta riset
Tahun 2013 yang dilakukan oleh Arus Pelangi menunjukkan bahwa 89,3% LGBT di
Indonesia pernah mengalami kekerasan karena identitas seksualnya, 79,1%
responden menyatakan pernah mengalami bentuk kekerasan psikis, 46,3% responden
menyatakan pernah mengalami kekerasan fisik, 26,3% kekerasan ekonomi, 45,1%
kekerasan seksual, 63,3% kekerasan budaya. Bahkan kekerasan yang biasa dialami
sudah diterima pada saat usia sekolah dalam bentuk bullying. 17,3% LGBT pernah
mencoba untuk bunuh diri diri, dan 16,4%nya bahkan pernah melakukan percobaan
bunuh diri lebih dari sekali.
Dalam
kondisi tersebut, tidak satupun regulasi yang dibuat oleh Negara yang secara
jelas ramah terhadap kelompok minoritas LGBT, bahkan Undang-Undang Pornografi
tersebut diatas seakan menjadi dasar bagi regulasi lainnya untuk menutup mati
jalan-jalan pemenuhan Hak-Hak untuk kelompok minoritas LGBT, termasuk Hak atas
Pekerjaan, Jaminan Sosial, Standard Hidup yang Layak, Kesehatan, Pendidikan,
serta berperan serta dalam kehidupan budaya.
Untuk itu kami sangat mendorong
Negara untuk segera membuat serta merevisi kebijakan dan hukum yang ada agar
lebih terbuka dan ramah terhadap kelompok minoritas LGBT untuk dapat juga
menikmati kehidupan yang layak, tidak diusir paksa, tidak dipecat dari
pekerjaan hanya karena memiliki ekspresi gender yang dianggap berbeda, serta
bentuk-bentuk ketidak-adilan sosial lainnya.
Kesetaraan Pelaku Transgender dengan
Lingkungan Sekitar
Seseorang yang melakukan Transgender memiliki HAM yang
sama dengan warga negara yang normal. HAM tersebut tidak boleh dihilangkan karena
dia berbeda dengan yang lain atau dianggap tidak sama, karena HAM merupakan hak
yang mutlak dibawa seseorang sejaklahir.
Selain itu
juga, sebagai warga negara, pelaku transgender bersama warga negara yang
memiliki status jenis kelamin normal berkewajiban membangun negaranya dan
mensukseskan ke jalannya pemnbangunan negara.
(1) (2)
Keterangan :
Gambar (1)
menunjukkan adanya penampilan seorang pria yang berdandan seolah-olah seperti
wanita.
Gambar (2)
menunjukkan Gambar adalah orang yang berpakaian sebagai wanita, tetapi ia
menunjukan tanda pada tangannya bahwa ia memiliki kromosom XY. Hal ini berarti ia
terlahir sebagai pria. Aktivis transgender berdemo di Paris, 1 Oktober 2005.
Fakta riset Tahun
2013 yang dilakukan oleh Arus Pelangi menunjukkan bahwa 89,3% LGBT di Indonesia
pernah mengalami kekerasan karena identitas seksualnya, 79,1% responden
menyatakan pernah mengalami bentuk kekerasan psikis, 46,3% responden menyatakan
pernah mengalami kekerasan fisik, 26,3% kekerasan ekonomi, 45,1% kekerasan seksual,
63,3% kekerasan budaya.
Bahkan
kekerasan yang biasa dialami sudah diterima pada saat usia sekolah dalam bentuk
bullying. 17,3% LGBT pernah mencoba untuk bunuh diri diri, dan 16,4%nya bahkan pernah
melakukan percobaan bunuh diri lebih dari sekali.
Dalam
kondisi tersebut, tidak satupun regulasi yang dibuat oleh Negara yang secara
jelas ramah terhadap kelompok minoritas LGBT, bahkan Undang-Undang Pornografi
tersebut diatas seakan menjadi dasar bagi regulasi lainnya untuk menutup mati
jalan-jalan pemenuhan Hak-Hak untuk kelompok minoritas LGBT, termasuk Hak atas
Pekerjaan, Jaminan Sosial, Standard Hidup yang Layak, Kesehatan, Pendidikan,
serta berperan serta dalam kehidupan budaya.
Untuk itu
kami sangat mendorong Negara untuk segera membuat serta merevisi kebijakan dan
hukum yang ada agar lebih terbuka dan ramah terhadap kelompok minoritas LGBT
untuk dapat juga menikmati kehidupan yang layak, tidak diusir paksa, tidak
dipecat dari pekerjaan hanya karena memiliki ekspresi gender yang dianggap
berbeda, serta bentuk-bentuk ketidak-adilan sosial lainnya.
Tetapi
sebagai orang yang beragama, pelaku transgender seperti waria harus tetap
kembali kepada kodratnya. Karena tindakannya itu melanggar agama dan telah
merubah kodrat yang ditetapkannya sejak lahir. Tetapi hal itu bisa disikapi
agar mereka tetap berada dijalan Allah SWT dengan mengajak mereka pada
pendekatan agama.
Contoh kasus
pelanggaran HAM yang terjadi terhadap transgender yang dikutip dari situs
VIVANews :
"Mereka Dianggap Kaum Dilaknat Tuhan"
Umi Kalsum, Mutia Nugraheni
Jum'at, 14 Mei 2010, 20:27 WIB
VIVAnews –
STIGMA kaum transgender sebagai penyakit masyarakat dan memiliki kelainan jiwa,
membuat kaum ini mengalami diskriminasi dalam banyak hal. Mengaku berganti
kelamin, misalnya, bisa jadi berbuntut hak mereka dikebiri. Misalkan, untuk
urusan pekerjaan. Tak banyak kaum ini kerja kantoran.
Komnas HAM,
menurut Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Hesti Armiwulan, pernah
mendapat laporan soal ini. Salah seorang transgender ‘dipaksa’ menghentikan
serangkaian tes kerja begitu mengakui identitasnya. Padahal hasil tesnya tidak
mengecewakan.
Bagaimana
hak mereka di mata hukum? Dalam wawancara dengan VIVAnews, Rabu 12 Mei
dan Jumat 14 Mei 2010, Hesti Armiwulan membeberkannya. Ini petikannya :
Kaum
transgender seringkali mendapat diskriminasi, bagaimana tanggapan Komnas HAM?
Kami selalu
berpandangan dalam perspektif Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang
memiliki hak, harkat dan martabat yang sama. Tidak boleh didiskriminasi dalam
hal apapun. Dalam diri setiap manusia melekat hak hidup, jaminan perlindungan,
hak individu dan sebagai bagian dari masyarakat.
Saya melihat
di Indonesia mereka masih terdiskriminasi yang membuat hak-hak yang melekat
pada dirinya kemudian hilang. Diskriminasi ini diawali pertama dengan
stigmatisasi, bahwa itu adalah penyakit masyarakat. Dengan stigma tersebut
mereka tidak bisa menggunakan potensi manusia yang dimilikinya secara maksimal.
Stigmanya berupa penyakit masyarakat atau mereka punya kelainan jiwa. Stigma
adalah pelanggaran HAM. Dampaknya adalah mereka mengalami diskriminasi dalam
banyak hal.
Berapa
banyak Komnas HAM pernah mendapat laporan dari kaum transgender
terkait diskriminatif ini?
Selama ini
ada beberapa kasus yang dibawa atau dilaporkan ke Komnas HAM. Contohnya yaitu,
hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pelapor ini ketika mendaftar dan mengikuti
tes, ranking dan hasilnya bagus. Tetapi begitu wawancara, dan ia mengatakan
bahwa dirinya seorang transgender, diminta untuk keluar dan tes berhenti begitu
saja. Padahal hasil tes intelektualnya bagus, dan semua memenuhi syarat. Ketika
ia mengemukakan secara terbuka, justru diminta untuk pergi dan keluar
dari kantor tersebut.
Apakah kasus
seperti itu cukup banyak?
Kasus yang
masuk tidak terlalu banyak dari sisi kuantitas, dan yang dilaporkan jumlahnya
sangat terbatas. Hal itu karena mereka mengetahui atau merasa bahwa advokasi
belum berpihak kepada mereka. Tetapi mereka tetap menyampaikan keluhan dan ada
yang berusaha untuk melakukan advokasi. Problem yang sama tidak hanya dialami
transgender (wanita pria) tetapi juga kaum gay, biseksual dan lesbian. Mereka
juga mengalami stigma dan tahu bahwa situasi belum kondusif bagi mereka.
Apa ada yang
berlanjut ke proses hukum?
Kasus yang
saat ini dalam proses hukum adalah kekerasan yang dialami waria (wanita pria)
tahun 2008 dan 2009 oleh aparat. Jadi, mereka dikejar-kejar oleh aparat untuk
dirazia, lalu melompat ke sungai untuk melarikan diri tetapi kemudian meninggal
dunia. Waria memang mengalami banyak kekerasan baik dari aparat maupun Satpol
PP, karena dianggap melanggar ketertiban umum. Kasus ini masih dalam proses
penyelidikan polisi, karena harus ada yang dinyatakan bersalah.
Bagaimana
Komnas HAM menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM yang dialami kaum
transgender?
Setelah
mendapat laporan dari mereka kami melakukan pemantauan dan investigasi. Jika
dalam pemantauan ditemukan ke pelanggaran HAM, kami akan memberikan surat
rekomendasi atas dugaan pelanggaran HAM pada pihak terkait. Misalnya pada kasus
razia waria, kami memberikan rekomendasi pada instansi terkait, bahwa ada
pelanggaran HAM dalam razia tersebut. Yang harus mengambil langkah konkrit
adalah instasi yang dilaporkan. Setelah kami menemukan fakta, kami memberikan
rekomendasi yang tertinggi, untuk ditindaklanjuti.
Selain kasus
razia dan diskrimasi dalam mendapat pekerjaan, apakah ada kasus lain?
Pengaduan
isu lain itu terkait penyakit HIV AIDS. Para transgender yang positif terkena
HIV AIDS pernah mengadukan ke komnas HAM. Mereka mendengar kabar atau isu bahwa
mereka tidak akan lagi mendapat obat-obatan HIV AIDS secara gratis dari
pemerintah. Padahal hidup mereka sangat bergantung dari obat tersebut.
Kapan
laporan tersebut diajukan dan bagaimana penyelesaiannya?
Pada 2009
lalu dan 2010 ini juga ada. Kami langsung mengonfirmasi pada pihak terkait
dalam hal ini Kementrian Kesehatan. Setelah kami konfirmasi, ternyata hal itu
tidak benar dan obat-obatan tetap diberikan gratis tanpa membedakan orientasi
seksual. Sepertinya isu tersebut muncul karena ketakutan atau kepanikan mereka.
Keluhan apa
yang sering dilontarkan kaum transgender pada Komnas HAM?
Mereka sering menyampaikan kalau mereka hanya menginginkan tidak adanya lagi perlakuan diskriminatif. Mereka juga ingin diakui harkat dan martabatnya sebagai manusia, dan warganegara, serta bagian dari masyarakat.
Mereka sering menyampaikan kalau mereka hanya menginginkan tidak adanya lagi perlakuan diskriminatif. Mereka juga ingin diakui harkat dan martabatnya sebagai manusia, dan warganegara, serta bagian dari masyarakat.
Bagaimana
langkah komnas HAM untuk mewujudkannya?
Kami
memberikan pendidikan kepada masyarakat, bahwa setiap manusia, apapun
orientasi seksualnya, memiliki hak sama dan tidak boleh didiskriminasi.
Kewenangan kami selaku lembaga negara adalah bertanggung jawab memberikan
pemahaman mengenai HAM pada masyarakat terutama pada kaum termarjinalkan.
Langkah konkretnya adalah pada periode 2004 - 2007, ada komisi perlindungan
kelompok khusus yang isunya tentang perlindungan terhadap hak-hak Lesbian Gay,
Biseksual, Transgender (LGBT).
Saya juga
pernah berdebat dengan kalangan fundamentalis, yang menyebutkan kalau mereka
adalah kaum dilaknat Tuhan dan tidak perlu dibela. Lalu saya jawab, jika memang
mereka dilaknat Tuhan, itu adalah urusan mereka dengan Tuhan bukan dengan Anda.
Memang, upaya sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat sangat penting bahwa
kaum transgender juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti yang lain
sebagai warganegara.
Terkait
kasus hukum transgender, Alterina Hofan, yang dituntut penipuan dan pemalsuan
identitas, bagaimana tanggapan komnas HAM ?
Kalau itu
Komnas HAM tidak bisa terlibat dalam persoalan. Hal itu karena, kasus tersebut
sudah menjadi sengketa hukum. Sengketa hukum dalam hal ini mempersoalkan status
Alter. Komnas HAM belum melihat adanya persoalan pelanggaran HAM. Ini
benar-benar persoalan hukum, karena ia dituduh melakukan pemalsuan identitas.
Kasus Alter bukan persoalan pelanggaran HAM, karena tidak ada persoalan bahwa
ia tidak terima dengan statusnya, tapi konteksnya adalah ibu mertuanya itu
merasa bahwa Alter melakukan penipuan.
Apakah pihak
dari Alter ada yang melapor ke Komnas HAM ?
Sampai saat ini
tidak ada. Andaikata dia melapor ke Komnas HAM, tetap penyelesaiannya harus
secara hukum. Jadi yang menyelesaikan dan memutuskan pengadilan. Kecuali, jika
Alter sudah menunjukkan bukti yang sah secara hukum, tetapi putusan pengadilan
tidak memberikan keadilan maka disitulah muncul pelanggaran HAM. Tapi kan
sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan belum ada putusan.
Alter
memiliki alat bukti, untuk menentukan bersalah atau tidak. Dia sudah melakukan
proses yang tepat, dan sudah mendapat putusan di pengadilan di Jayapura. Alat
bukti itu dipakai untuk membelanya di persidangan. Ini proses hukum yang sudah
tepat.
Penjara
Alter juga terombang-ambing apakah di penjara wanita atau pria. Padahal menurut
pengadilan di Jayapura ia telah ditetapkan sebagai pria?
Masalah ini
harus menjadi perhatian aparat dalam hal ini penegak hukum. Faktanya bahwa ada
individu dengan orientasi seksual berbeda. Itu harus dipikirkan oleh para
penegak hukum, bagaimana memperlakukan dan mengualifikasikan bukan hanya
berdasarkan fisik atau jenis kelamin. Jadi tidak bisa mengategorikan hanya
berdasarkan jenis kelamin saja. Persoalan ini seharusnya membuka mata para
pihak yang terkait.
Bagaimana
pemenuhan hak-hak hukum kaum transgender yang tersandung masalah hukum, seperti
Alter misalnya ?
Itu yang
kita tidak tahu apakah persoalannya karena hanya gara-gara LGBT (Lesbian, Gay,
Biseksual, Transgender) seseorang dipenjara atau kasus lainnya yang merupakan
kasus hukum sebagai masyarakat biasa. Contohnya Ryan, ia yang seorang homoseksual
yang melakukan kejahatan mutilasi. Ia dipenjara karena kejahatan yang
dilakukannya bukan karena ia seorang homoseksual. Hal yang tidak boleh
dilakukan adalah memenjarakan seseorang hanya karena orietasi seksualnya. Kalau
memang kasus hukum diselesaikanlah secara hukum dengan proses yang tepat.
BAB IV
PENUTUP
· Kesimpulan
Masalah
kebingungan jenis kelamin atau lazim disebut juga sebagai gejala
transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan
seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin
dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang
dimilikinya.
Memang dalam
Islam dikenal istilah khuntsa, atau hermaphrodit, yakni orang yang mempunyai
kelamin ganda. Mereka memang diakui dalam fiqih Islam. Namun ini sama sekali
berbeda dengan transgender, karena kaum transgender mempunyai kelamin yang
sempurna, bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan
jenisnya.
Pergantian
atau operasi pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ
kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh
syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena
telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119,
dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat
Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang
yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan
bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang
memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ
kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk
memperjelas status dan menghilangkan kelainan psikis dan social agar
tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.
Perbedaan
yang dimiliki setiap orang tersebut itu bermacam-macam, seperti penjelasan
transgender yang memiliki perbedaan pada status jenis kelaminnya. Walaupun
berbeda seperti itu, kita memiliki kesetaraan atau kesamaan yang harus
dihormati dengan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai warga negara.
· Saran
Sebagi
mahkluk Tuhan, hendaknya kita saling menghargai kehidupan orang yang memiliki
perbedaan, karena pada prinsipnya seseorang yang berbeda tidak meminta
ketidaknormalan yang terjadi pada tubuhnya, tetapi sikap psikologisnya yang
mempengaruhi. Dan mereka memiliki HAM yang sama dimata negaranya.
Dari pandangan agama, seseorang yang
memilih utnuk transgender hingga sampai mengoperasi alat kelaminnya tidak
diperbolehkan atau dilarang. Untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya
sebaiknya kita melakukan pendekatan atau pengayoman, bukan menjahuhi mereka, karena
perubahan tidak terjadi secara langsung, namun bertahap.
1 komentar:
SELAMAT ANDA MENDAPATKAN UNDANGAN RESMI DARI SUMOQQdotORG Kunjungi skrg Live Chat nya u/Info lbh Lanjut,Dan Dapatkan
Jutaan Rupiah Dengan Cuma-Cuma BBM : D8ACD825
Posting Komentar