RSS

Transgender dan Faktor Penyebabnya

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan keberagaman. Konsep kesetaraan biasanya dihubungkan dengan gender, status, hierarki sosial dan berbagai hal lainnya yang mencirikan perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan. Sedangkan konsep keberagaman merupakan hal yang wajar terjadi pada kehidupan dan kebudayaan umat manusia.
Manusia juga memiliki keragaman salah satunya bisa diliat dari segi jenis kelamin, yaitu pria dan wanita. Tetapi dalam kasus ini, terjadi ketidak jelasan antar status jenis kelamin yang dia miliki. Contohnya dia seorang laki-laki tetapi dalam jiwanya dia memiliki jiwa seorang wanita dan kasus sebaliknya.dan ada juga orang yang memiliki due jenis kelamin yang tidak jelas apakah status yang sebenarnya. Hal tersebut membuat mereka berbeda dengan yang lainnya. Mereka dianggap tidak normal atau biasa disebut TRANSGENDER.
Walaupun mereka berbeda dengan pria dan wanita normal, tetapi sebagai warga Negara mereka tetap memiliki hak dan keajiban untuk negaranya terutama hak asasi manusia. Seorang Waria memiliki hak yang sama dengan pria dan wanita normal lainnya, walaupun dimata masyarakat status yang dia miliki dianggap tidak jelas dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan dari lingkungan dia berada.
Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu namanya transgender.
Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya, seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya.
Banyak hal-hal  tersembunyi dari kedua hal tersebut yang belum dipaparkan secara jelas mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar tersebut. Dari sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi yang tepat untuk bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa tanpa adanya diskriminasi kepada mereka.
Penjelasan terhadap hak dan kewajiban seorang transgender sangat perlu dikaji, karena menyangkut hak-hak perlindungan, karena mereka juga manusia namun memiliki rasa tidak puas terhadap diri mereka sendiri, disebabkan adanya kelainan seksual.
Disini dalam kajian persfektif hukum islam dan hukum negara tentang transgender akan dibahas lebih mendalam, guna mengetahui apa sebab dan akibat dari seorang pelaku transgender tersebut.





BAB II
PERMASALAHAN
Rumusan Masalah
1.        Apakah pengertian transgender dan fakor penyebabnya?
2.        Bagaimanakah tanda-tanda dan akibat dari pelaku transgender?
3.        Apakah dampak dan pandangan masyarakat terhadap kasus transgender?
4.        Bagaimana hukum Islam dalam memandang transgender?
5.        Bagaimana hukum negara dalam memandang transgender?

Tujuan
1.      Mengetahui pengertian transgender dan faktor penyebabnya
2.      Mengetahui bagaimana tanda-tanda seorang mengalami transgender
3.      Mengetahui dampak dan pandangan masyarakat terhadap transgender
4.      Mengetahui hukum Islam dalam menanggapi transgender
5.      Mengetahui hukum negara dalam menanggapi transgender





BAB III
PEMBAHASAN
1.1       Pengertian Transgender dan Faktor Penyebabnya
Ø Pengertian Transgender
Transgender adalah adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berfikir, atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. “Transgender” tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya.
Orang-orang transgender dapat saja mengidentifikasikan dirinya sebagai heteroseksual, homoseksual, biseksual, pansekksual, poliseksual, atau aseksual. Definisi yang tepat untuk transgender tetap mengalir, namun mencakup :
·      “Tentang, berkaitan dengan atau menetapkan seseorang yang identitasnya tidak sesuai dengan pengertian yang konvensional tentang gender laki-laki atau perempuan, melainkan menggabungkan atau bergerakaa diantara keduanya.”
·      “Orang yang ditetapkan gendernya, biasanya pada saat kelahirannya dan didasarkan pada alat kelaminnya, tetapi yang merasa bahwa deskripsi ini salah atau tidak sempurna bagi dirinya.”
·      Non-identifikasi dengan, atau non-representasi sebagai gender yang diberikan kepada dirinya pada saat kelahirannya.”
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan yang ada pada dirinya.
Ekspresinya  bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi. Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut juga sebagai gender dysporia syndrome.
DSM tidak membedakan antara gangguan identitas gender dan transeksualisme, dan menjelaskan transvetic fetihisme sebagai fenomena terpisah yang dapat terjadi secara bersamaan dengan transeksualisme. Diagnosis DSM memerlukan empat komponen :
·      Keinginan atau keyakinan bahwa dirinya adalah anggota dari jenis kelamin yang berlainan (yang bukan disebabkan oleh manfaat-manfaat atau keuntungan yang didapatkan oleh jenis kelamin yang berlainan).
·      Bukti-bukti ketidaknyamanan yang menetap, berserta perasaan tidak pantas terhadap jenis kelamin biologis dari individu tersebut.
·      Gangguan tersebut tidak terjadi bersamaan dengan kelainan interseks secara fisik.
·      Gangguan tersebut menimbulkan gangguan yang signifikan secara klinis, atau terdapat gangguan yang signifikan pada fungsi sosial, pekerjaan, ataupun bidang-bidang lain.

Ø Faktor Penyebab Transgender
Faktor penyebab seseorang menjadi pelaku transgender adalah :
Adapun penyebab seorang pria menjadi seorang wanita atau waria atau pun sebaliknya dapat diakibatkan oleh 2 faktor yaitu :


a.       Faktor bawaan (hormon dan gen)
Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidak seimbangan hormon, struktur otak, maupun kelainan susuanan syaraf otak.
b.      Faktor lingkungan
Faktor lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertasdengan homoseksual yang kecewa dan trauma.
Perlu dibedakan penyebab transeksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transeksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.
Mereka sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.

1.2       Tanda-Tanda dan Akibat Dari Pelaku Transgender
Ø Tanda-tanda Transgender
Tanda-tanda transgender atau transeksual yang bisa dilacak melalui tes DSM, antara lain :
·      Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan keadaan anatomi seksnya.
·      Berharap dapat berganti dari satu fase ke fase yang lain, seperti dari laki-laki ingin menjadi perempuan.

·      Mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress.
·      Adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal.
·      Dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychologi (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan diantaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.

Ø Akibat Dari Transgender
Salah satu akibatnya transgender muncullah istilah waria yaitu wanita pria. Waria adalah seorang prian yang secara psikis merasakan adanya ketidakcocokan antara jati diri yang dimiliki dengan bentuk anatomi tubuhnya, sehingga akhirnya memilih dan berusaha untuk memiliki sifat dan perilaku lawan jenisnya yaitu wanita. Fisik mereka laki-laki namun cara berjalan, dan dandanan mereka mirip perempuan.
Orang yang secara genetik mempunyai potensi penyimpangan ini dan didukung oleh lingkungan keinginannya sangat besar untuk merubah diri menjadi waria. Misalnya ada laki-laki yang tidak percaya diri atau tidak naman bila tidak berdandan atau berpakaian wanita.
Selain itu, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi yaitu faktor ekonomi misalnya : awalnya hanya untuk mendapatkan uang tapi lama kelamaan jadi keterusan.



1.3       Dampak Dan Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus Transgender
Ø Dampak menjadi transgender dan waria
Telah kita ketahui faktor seseorang mejadi transgender yaitu terdiri dari dua faktor yaitu gen atau bawaan dan faktor luar atau lingkungan. Semua kasus Transgender disebabkan oleh kedua faktor tersebut, karena kita yakin bahwa semua orang yang bersifat transgender atau transseksual tidak menginginkan itu terjadi.
Seorang waria pasti akan berkata tidak meminta dilahirkan sebagai waria dengan mendandani diri sebagai wanita ,ia mendapatkan kenikmatan batin yang begitu dalam, ia seolah terlepas dari beban psikologis yang selama ini masih memberatkannya. Sehingga kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada orang yang mengalami kasus transgender tetapi kita harus bersama-sama menyikapinya dengan baik.
Pada umumnya, seseorang yang berbeda atau tidak normal dianggap berbeda dan tidak masuk dalam kelompok yang sama, karena mereka dianggap memiliki perpedaan yang membuat orang memandang itu tidak layak untuk hidup berdampingan.
Biasanya mereka dikucilkan dari lingkungan dan dijadikan bahan pembicaraan atau cemooh oleh masyarakat sekitar. Bahkan mereka dianggap membawa pengaruh negativ untuk lingkungan masyarakat.
Seorang transgender yaitu ddalam kasus waria masih memiliki kendala seperti diskriminasi yang mencederai hak waria sebagai warga negara misalnya mencari pekerjaan. Dan merekapun juga dianggap sampah masyarakat.
Padahal kita ketahui seorang waria bisa menjadi penghibur dan memiliki kreatifitas tinggi yaitu dibidang seni.


Ø Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus Transgender
Kita ketahui kebanyakan masyarakat memandang seorang yang terkait kasus transgender seperti waria memiliki pandangan negatif, karena mereka menganggap bahwa seorang transgender itu telah mengubah kodrat yang diberikan Tuhan sejak lahir dan itu merupakan larangan agama.
Memang ini sangat dilarang oleh agama dan sangat bertentangan apalagi sampai mengubah atau mengoperasi alat kelamin. Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya.

1.4       Hukum Islam Dalam Memandang Transgender
Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna tidak dibolehkan dan diharamkan. Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat :
yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt (Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh hal 164).

Q.S. An-Nisa: 119, yang artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin) (Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh hal 165).
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud. yang artinya: “Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan (Allah Ibid, hal 166).
Makna dari hadis itu bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula dengan pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis  kelamin yang sebenarnya.

Maka tetap saja diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal, oleh karena itu upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology therapy).
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan operasi  perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya.
Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. (Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual hal 173).



MENYOAL LGBT
Islam memang berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sekularisme-liberalime. Menurut mereka perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena merupakan hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.
Namun Islam tak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram dalam Islam. Tak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).
*   Lesbianisme
Lesbianisme dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452).
Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar (al-kaba`ir). (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir, 2/235). Namun hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).
*   Homoseksual
Homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).
Sabda Nabi SAW,"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 3908). Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi SAW, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib RA, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar bin Khaththab RA dan Utsman bin Affan RA, gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para shahabat Nabi SAW berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 21).


*   Biseksual
Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita.
Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Hukumannya disesuaikan dengan faktanya, Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.
*   Transgender
Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).
Hukumannya, jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata, "Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian." (akhrijuuhum min buyutikum). Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar RA juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1306).

1.5       Hukum Negara Dalam Memandang Transgender
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Lebih lanjut Pasal 71 UU No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Namun apa yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, pada Bab Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Huruf (a) UU No. 44/ 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Aturan Negara secara terbuka menyejajarkan homoseksualitas yang merupakan identitas seksual dengan perilaku-perilaku seksual yang dianggap menyimpang. Atas hal ini jugalah yang kemudian mendorong pemahaman masyarakat yang kerap berpikiran bahwa perilaku anal dan oral merupakan aktifitas yang secara eksklusif hanya dimiliki oleh homoseksual. Padahal perilaku seksual seseorang belum tentu menggambarkan identitas seksual orang tersebut.


Sudah tidak terhitung jumlahnya pemberitaan-pemberitaan tentang praktik-praktik kekerasan seksual yang kemudian dikait-kaitkan dengan homoseksual sehingga menyebabkan kehadiran LGBT semakin tertolak di tengah masyarakat Indonesia bahkan hak-haknya sebagai warga minoritas kerap terampas. Belum lagi bentuk-bentuk kekerasan dan diskriminasi yang kerap diterima di hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Fakta riset Tahun 2013 yang dilakukan oleh Arus Pelangi menunjukkan bahwa 89,3% LGBT di Indonesia pernah mengalami kekerasan karena identitas seksualnya, 79,1% responden menyatakan pernah mengalami bentuk kekerasan psikis, 46,3% responden menyatakan pernah mengalami kekerasan fisik, 26,3% kekerasan ekonomi, 45,1% kekerasan seksual, 63,3% kekerasan budaya. Bahkan kekerasan yang biasa dialami sudah diterima pada saat usia sekolah dalam bentuk bullying. 17,3% LGBT pernah mencoba untuk bunuh diri diri, dan 16,4%nya bahkan pernah melakukan percobaan bunuh diri lebih dari sekali.
Dalam kondisi tersebut, tidak satupun regulasi yang dibuat oleh Negara yang secara jelas ramah terhadap kelompok minoritas LGBT, bahkan Undang-Undang Pornografi tersebut diatas seakan menjadi dasar bagi regulasi lainnya untuk menutup mati jalan-jalan pemenuhan Hak-Hak untuk kelompok minoritas LGBT, termasuk Hak atas Pekerjaan, Jaminan Sosial, Standard Hidup yang Layak, Kesehatan, Pendidikan, serta berperan serta dalam kehidupan budaya.
Untuk itu kami sangat mendorong Negara untuk segera membuat serta merevisi kebijakan dan hukum yang ada agar lebih terbuka dan ramah terhadap kelompok minoritas LGBT untuk dapat juga menikmati kehidupan yang layak, tidak diusir paksa, tidak dipecat dari pekerjaan hanya karena memiliki ekspresi gender yang dianggap berbeda, serta bentuk-bentuk ketidak-adilan sosial lainnya.
Kesetaraan Pelaku Transgender dengan Lingkungan Sekitar
Seseorang yang melakukan Transgender memiliki HAM yang sama dengan warga negara yang normal. HAM tersebut tidak boleh dihilangkan karena dia berbeda dengan yang lain atau dianggap tidak sama, karena HAM merupakan hak yang mutlak dibawa seseorang sejaklahir.
670px-Come-out-As-Transgender-Step-6Selain itu juga, sebagai warga negara, pelaku transgender bersama warga negara yang memiliki status jenis kelamin normal berkewajiban membangun negaranya dan mensukseskan ke jalannya pemnbangunan negara.




                                 (1)                                                                       (2)
Keterangan :
*      Gambar (1) menunjukkan adanya penampilan seorang pria yang berdandan seolah-olah seperti wanita.
*      Gambar (2) menunjukkan Gambar adalah orang yang berpakaian sebagai wanita, tetapi ia menunjukan tanda pada tangannya bahwa ia memiliki kromosom XY. Hal ini berarti ia terlahir sebagai pria. Aktivis transgender berdemo di Paris, 1 Oktober 2005.
Fakta riset Tahun 2013 yang dilakukan oleh Arus Pelangi menunjukkan bahwa 89,3% LGBT di Indonesia pernah mengalami kekerasan karena identitas seksualnya, 79,1% responden menyatakan pernah mengalami bentuk kekerasan psikis, 46,3% responden menyatakan pernah mengalami kekerasan fisik, 26,3% kekerasan ekonomi, 45,1% kekerasan seksual, 63,3% kekerasan budaya.
Bahkan kekerasan yang biasa dialami sudah diterima pada saat usia sekolah dalam bentuk bullying. 17,3% LGBT pernah mencoba untuk bunuh diri diri, dan 16,4%nya bahkan pernah melakukan percobaan bunuh diri lebih dari sekali.
Dalam kondisi tersebut, tidak satupun regulasi yang dibuat oleh Negara yang secara jelas ramah terhadap kelompok minoritas LGBT, bahkan Undang-Undang Pornografi tersebut diatas seakan menjadi dasar bagi regulasi lainnya untuk menutup mati jalan-jalan pemenuhan Hak-Hak untuk kelompok minoritas LGBT, termasuk Hak atas Pekerjaan, Jaminan Sosial, Standard Hidup yang Layak, Kesehatan, Pendidikan, serta berperan serta dalam kehidupan budaya.
Untuk itu kami sangat mendorong Negara untuk segera membuat serta merevisi kebijakan dan hukum yang ada agar lebih terbuka dan ramah terhadap kelompok minoritas LGBT untuk dapat juga menikmati kehidupan yang layak, tidak diusir paksa, tidak dipecat dari pekerjaan hanya karena memiliki ekspresi gender yang dianggap berbeda, serta bentuk-bentuk ketidak-adilan sosial lainnya.
Tetapi sebagai orang yang beragama, pelaku transgender seperti waria harus tetap kembali kepada kodratnya. Karena tindakannya itu melanggar agama dan telah merubah kodrat yang ditetapkannya sejak lahir. Tetapi hal itu bisa disikapi agar mereka tetap berada dijalan Allah SWT dengan mengajak mereka pada pendekatan agama.
Contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi terhadap transgender yang dikutip dari situs VIVANews :
"Mereka Dianggap Kaum Dilaknat Tuhan"
Umi Kalsum, Mutia Nugraheni
Jum'at, 14 Mei 2010, 20:27 WIB
VIVAnews –  STIGMA kaum transgender sebagai penyakit masyarakat dan memiliki kelainan jiwa, membuat kaum ini mengalami diskriminasi dalam banyak hal.  Mengaku berganti kelamin, misalnya, bisa jadi berbuntut hak mereka dikebiri. Misalkan, untuk urusan pekerjaan.  Tak banyak kaum ini kerja kantoran.
Komnas HAM, menurut  Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Hesti Armiwulan, pernah mendapat laporan soal ini. Salah seorang transgender ‘dipaksa’ menghentikan serangkaian tes kerja begitu mengakui identitasnya. Padahal hasil tesnya tidak mengecewakan.
Bagaimana hak mereka di mata hukum?  Dalam wawancara dengan VIVAnews, Rabu 12 Mei dan Jumat 14 Mei 2010, Hesti Armiwulan membeberkannya. Ini petikannya :
Kaum transgender seringkali mendapat diskriminasi, bagaimana tanggapan Komnas HAM?
Kami selalu berpandangan dalam perspektif  Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang memiliki hak, harkat dan martabat yang sama. Tidak boleh didiskriminasi dalam hal apapun. Dalam diri setiap manusia melekat hak hidup, jaminan perlindungan, hak individu dan sebagai bagian dari masyarakat.
Saya melihat di Indonesia mereka masih terdiskriminasi yang membuat hak-hak yang melekat pada dirinya kemudian hilang. Diskriminasi ini diawali pertama dengan stigmatisasi, bahwa itu adalah penyakit masyarakat. Dengan stigma tersebut mereka tidak bisa menggunakan potensi manusia yang dimilikinya secara maksimal. Stigmanya berupa penyakit masyarakat atau mereka punya kelainan jiwa. Stigma adalah pelanggaran HAM. Dampaknya adalah mereka mengalami diskriminasi dalam banyak hal.
Berapa banyak  Komnas HAM pernah mendapat laporan dari kaum transgender  terkait diskriminatif  ini?
Selama ini ada beberapa kasus yang dibawa atau dilaporkan ke Komnas HAM. Contohnya yaitu, hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pelapor ini ketika mendaftar dan mengikuti tes, ranking dan hasilnya bagus. Tetapi begitu wawancara, dan ia mengatakan bahwa dirinya seorang transgender, diminta untuk keluar dan tes berhenti begitu saja. Padahal hasil tes intelektualnya bagus, dan semua memenuhi syarat. Ketika ia mengemukakan secara terbuka,  justru diminta untuk pergi dan keluar dari kantor tersebut.
Apakah kasus seperti itu cukup banyak?
Kasus yang masuk tidak terlalu banyak dari sisi kuantitas, dan yang dilaporkan jumlahnya sangat terbatas. Hal itu karena mereka mengetahui atau merasa bahwa advokasi belum berpihak kepada mereka. Tetapi mereka tetap menyampaikan keluhan dan ada yang berusaha untuk melakukan advokasi. Problem yang sama tidak hanya dialami transgender (wanita pria) tetapi juga kaum gay, biseksual dan lesbian. Mereka juga mengalami stigma dan tahu bahwa situasi belum kondusif bagi mereka.
Apa ada yang berlanjut ke proses hukum?
Kasus yang saat ini dalam proses hukum adalah kekerasan yang dialami waria (wanita pria) tahun 2008 dan 2009 oleh aparat. Jadi, mereka dikejar-kejar oleh aparat untuk dirazia, lalu melompat ke sungai untuk melarikan diri tetapi kemudian meninggal dunia. Waria memang mengalami banyak kekerasan baik dari aparat maupun Satpol PP, karena dianggap melanggar ketertiban umum. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan polisi, karena harus ada yang dinyatakan bersalah.
Bagaimana Komnas HAM menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM yang dialami kaum transgender?
Setelah mendapat laporan dari mereka kami melakukan pemantauan dan investigasi. Jika dalam pemantauan ditemukan ke pelanggaran HAM, kami akan memberikan surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran HAM pada pihak terkait. Misalnya pada kasus razia waria, kami memberikan rekomendasi pada instansi terkait, bahwa ada pelanggaran HAM dalam razia tersebut. Yang harus mengambil langkah konkrit adalah instasi yang dilaporkan. Setelah kami menemukan fakta, kami memberikan rekomendasi yang tertinggi, untuk ditindaklanjuti.
Selain kasus razia dan diskrimasi dalam mendapat pekerjaan, apakah ada kasus lain?
Pengaduan isu lain itu terkait penyakit HIV AIDS. Para transgender yang positif terkena HIV AIDS pernah mengadukan ke komnas HAM. Mereka mendengar kabar atau isu bahwa mereka tidak akan lagi mendapat obat-obatan HIV AIDS secara gratis dari pemerintah. Padahal hidup mereka sangat bergantung dari obat tersebut.
Kapan laporan tersebut diajukan dan bagaimana penyelesaiannya?
Pada 2009 lalu dan 2010 ini juga ada. Kami langsung mengonfirmasi pada pihak terkait dalam hal ini Kementrian Kesehatan. Setelah kami konfirmasi, ternyata hal itu tidak benar dan obat-obatan tetap diberikan gratis tanpa membedakan orientasi seksual. Sepertinya isu tersebut muncul karena ketakutan atau kepanikan mereka.
Keluhan apa yang sering dilontarkan kaum transgender pada Komnas HAM?
Mereka sering menyampaikan kalau mereka hanya menginginkan tidak adanya lagi perlakuan diskriminatif. Mereka juga ingin diakui harkat dan martabatnya sebagai manusia, dan warganegara, serta bagian dari masyarakat.
Bagaimana langkah komnas HAM untuk mewujudkannya?
Kami memberikan pendidikan kepada masyarakat, bahwa setiap manusia,  apapun orientasi seksualnya, memiliki hak sama dan tidak boleh didiskriminasi. Kewenangan kami selaku lembaga negara adalah bertanggung jawab memberikan pemahaman mengenai HAM pada masyarakat terutama pada kaum termarjinalkan. Langkah konkretnya adalah pada periode 2004 - 2007, ada komisi perlindungan kelompok khusus yang isunya tentang perlindungan terhadap hak-hak Lesbian Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).
Saya juga pernah berdebat dengan kalangan fundamentalis, yang menyebutkan kalau mereka adalah kaum dilaknat Tuhan dan tidak perlu dibela. Lalu saya jawab, jika memang mereka dilaknat Tuhan, itu adalah urusan mereka dengan Tuhan bukan dengan Anda. Memang, upaya sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat sangat penting bahwa kaum transgender juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti yang lain sebagai warganegara.

Terkait kasus hukum transgender, Alterina Hofan, yang dituntut penipuan dan pemalsuan identitas, bagaimana tanggapan komnas HAM ?
Kalau itu Komnas HAM tidak bisa terlibat dalam persoalan. Hal itu karena, kasus tersebut sudah menjadi sengketa hukum. Sengketa hukum dalam hal ini mempersoalkan status Alter. Komnas HAM belum melihat adanya persoalan pelanggaran HAM. Ini benar-benar persoalan hukum, karena ia dituduh melakukan pemalsuan identitas. Kasus Alter bukan persoalan pelanggaran HAM, karena tidak ada persoalan bahwa ia tidak terima dengan statusnya, tapi konteksnya adalah ibu mertuanya itu merasa bahwa Alter melakukan penipuan.

Apakah pihak dari Alter ada yang melapor ke Komnas HAM ?
Sampai saat ini tidak ada. Andaikata dia melapor ke Komnas HAM, tetap penyelesaiannya harus secara hukum. Jadi yang menyelesaikan dan memutuskan pengadilan. Kecuali, jika Alter sudah menunjukkan bukti yang sah secara hukum, tetapi putusan pengadilan tidak memberikan keadilan maka disitulah muncul pelanggaran HAM. Tapi kan sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan belum ada putusan.
Alter memiliki alat bukti, untuk menentukan bersalah atau tidak. Dia sudah melakukan proses yang tepat, dan sudah mendapat putusan di pengadilan di Jayapura. Alat bukti itu dipakai untuk membelanya di persidangan. Ini proses hukum yang sudah tepat.
Penjara Alter juga terombang-ambing apakah di penjara wanita atau pria. Padahal menurut pengadilan di Jayapura ia telah ditetapkan sebagai pria?

Masalah ini harus menjadi perhatian aparat dalam hal ini penegak hukum. Faktanya bahwa ada individu dengan orientasi seksual berbeda. Itu harus dipikirkan oleh para penegak hukum, bagaimana memperlakukan dan mengualifikasikan bukan hanya berdasarkan fisik atau jenis kelamin. Jadi tidak bisa mengategorikan hanya berdasarkan jenis kelamin saja. Persoalan ini seharusnya membuka mata para pihak yang terkait.
Bagaimana pemenuhan hak-hak hukum kaum transgender yang tersandung masalah hukum, seperti Alter misalnya ?
Itu yang kita tidak tahu apakah persoalannya karena hanya gara-gara LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) seseorang dipenjara atau kasus lainnya yang merupakan kasus hukum sebagai masyarakat biasa. Contohnya Ryan, ia yang seorang homoseksual yang melakukan kejahatan mutilasi. Ia dipenjara karena kejahatan yang dilakukannya bukan karena ia seorang homoseksual. Hal yang tidak boleh dilakukan adalah memenjarakan seseorang hanya karena orietasi seksualnya. Kalau memang kasus hukum diselesaikanlah secara hukum dengan proses yang tepat.







BAB IV
PENUTUP
·     Kesimpulan
Masalah kebingungan jenis kelamin atau lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.
Memang dalam Islam dikenal istilah khuntsa, atau hermaphrodit, yakni orang yang mempunyai kelamin ganda. Mereka memang diakui dalam fiqih Islam. Namun ini sama sekali berbeda dengan transgender, karena kaum transgender mempunyai kelamin yang sempurna, bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan jenisnya.
Pergantian atau operasi pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119, dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk memperjelas  status dan menghilangkan kelainan psikis dan social agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.
Perbedaan yang dimiliki setiap orang tersebut itu bermacam-macam, seperti penjelasan transgender yang memiliki perbedaan pada status jenis kelaminnya. Walaupun berbeda seperti itu, kita memiliki kesetaraan atau kesamaan yang harus dihormati dengan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai warga negara.
·     Saran
Sebagi mahkluk Tuhan, hendaknya kita saling menghargai kehidupan orang yang memiliki perbedaan, karena pada prinsipnya seseorang yang berbeda tidak meminta ketidaknormalan yang terjadi pada tubuhnya, tetapi sikap psikologisnya yang mempengaruhi. Dan mereka memiliki HAM yang sama dimata negaranya.
Dari pandangan agama, seseorang yang memilih utnuk transgender hingga sampai mengoperasi alat  kelaminnya tidak diperbolehkan atau dilarang. Untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya sebaiknya kita melakukan pendekatan atau pengayoman, bukan menjahuhi mereka, karena perubahan tidak terjadi secara langsung, namun bertahap.

1 komentar:

Aurora Ribero mengatakan...

SELAMAT ANDA MENDAPATKAN UNDANGAN RESMI DARI SUMOQQdotORG Kunjungi skrg Live Chat nya u/Info lbh Lanjut,Dan Dapatkan
Jutaan Rupiah Dengan Cuma-Cuma BBM : D8ACD825

Posting Komentar