PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL DAN
PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL
A. PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
v Pengertian
Identitas dan Nasional
· Identitas
: berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga
menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain.
· Nasional :
berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan
komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan
serta ideologi bersama.
Jadi,
Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa
Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan
oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnya pun
berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan
dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi
identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi nasional sangat
penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia
tidak kehilangan Identitas.
Diletakkan
dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi
nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya
agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari
ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi
kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai
dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan
perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai
bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila
yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti
luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD 1945 kita, sistem pemerintahan yang
diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain
sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam
tataran nasional maupun internasional.
v Defenisi
Identitas Nasional Secara Terminologis
Defenisi
Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain.
Berdasarkan
pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki
identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta
karakter dari bangsa tesebut.
Demikian
pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut
terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional”
sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat
dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai
kepribadian suatu bangsa.
v Identitas
Nasional Bangsa
Dilihat
dari segi bahasa identitas berasal dari bahasa inggris yaitu “identity” yang
dapat diatikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri. Ciri- ciri adalah
suatu yang menandai suatu benda atau orang. Jadi identity atau
identitas atau jati diri dapat memiliki dua arti yaitu :
· Identitas
atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang
atau sebuah benda.
· Identitas
ata jati diri dapat berupa surat keterangan yang menjelaskan pribadi sesorang
dan riwayat hidp seseorang.
Sedangkan
nasional berasal dari bahasa inggris “national” yang dapat diartikan sebagai
warga negara kebangsaan. Jadi identitas nasional berasal dari kata “national
identity” yang dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jati diri
nasional. Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jati diri yang
dimiliki suatu bangsa.
Identitas
nasional terbentuk sebagai rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman
bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional
diperlukan dalam interaksi karena di dalam setiap interaksi para pelaku
mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi tersebut para pelaku menjalankan
peran-perannya sesuai dengan corak interaksi yang berlangsung, maka dalam
berinteraksi seseorang berpedoman pada kebudayaanya. Jika kebudayaan dikatakan
bagian dari identitas nasional maka kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman
bagi manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Jadi
pengertian identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian
bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai
kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk
disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia dalam kata lain juga
sebagai Dasar negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi
oleh semua warga negara tanpa kecuali “rule of law” yang mengatur mengenai hak
dan kewajiban warga ngara, demokrasi serta hak asasi manusia yang
berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Contoh
Identitas Nasional Bangsa Indonesia :
® Bahasa
Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
® Bendera
Negara yaitu Bendera sang Merah Putih
® Lagu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya
® Lambang
Negara yaitu Burung Garuda
® Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
® Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
® Konstitusi
(Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945
® Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
® Konsepsi
Wawasan Nusantara
® Kebudayaan
daerah yang diterima sebaga kebudayaan nasional.
Menurut (WibisonoKoento :2005) kata identitas
berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah
cirri-ciri, tanda-tanda, atau jari diri yang melekat pada seseorang atau
sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Dalam terminology antropologi, identitas adalah
sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri,
golongan sendiri, kelompok sendiri. Adapun kata nasioanl merupakan identitas
yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh
kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti, budaya, agama, dan bahasa, maupun
nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok
inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa dan identitas nasional yang
pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colectiva action) yang diwujudkan
dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut
nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep
nasionalisme. Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka identitas nasional itu
merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam
berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan
Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhineka
Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya.
B. PANCASILA
SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL
Indonesia
yang merupakan negara kepulauan dengan memiliki beragam jenis suku, bahasa dan
kebudayaan merupakan suatu bangsa yang sangat besar. Jika melihat identitas
bangsa indonesia melalui kaca mata bangsa lain indonesia merupakan bangasa yang
religius, humanis, pluralis, memiliki rasa kekeluargaan yang baik dan senang
bermusyawarah. Bangsa indonesia juga memiliki karakter yang sangat baik dalam
berbagai aspek kehidupan baik dalam keseharian maupun kenegaraannya seperti
orang indonesia yang memiliki sikap ramah, sopan dan santun terhadap tamu,
sehingga bangsa lain tidak segan untuk bertamu ke Indonesia dan hal itu baik
dalam memajukan bangsa indonesia di dunia.
Latar
belakang terbentuknya identitas bangsa indonesia dapat dikatakan dimulai
semenjak jaman kerajaan (sebelum abad ke-20), terciptanya rasa nasionalisme
yang masih dalam lingkup kedaerahan merupakan. Pertolongan Tuhan datang ketika
belanda menerakan politik etis-nya pada 1908, yang beisi kebijakan pemberian
pendidikan barat kepada para pemuda indonesia dan mereka dikirim ke belanda
untuk mempelajari pendidikan barat di sana. Dari sinilah jendela cakrawala
bangsa indonesia mulai terbuka, alih-alih memberi balas budi ke pihak Belanda
pemuda Indonesia justru menyebar luaskan rasa nasionalisme ke-antero Indonesia,
sehingga membangkitkan rasa nasionalisme seluruh rakyat Indonesia menjadi satu
kesatuan atas nama bangsa dan bukan atas nama kedaerahan semata.
Diawali
pada 1908 perjuangan bangsa indonesia untuk meraih kemerdekaan berkembang
hingga tibulnya berbagai kesatuan aksi dari rakyat indonersia seperti lahirnya
organisasi Budi Utomo dan dilanjutkan dengan adanya Sumpah Pemuda pada 1928.
Dirumuskannya
pancasila sebagai idiologi bangsa Indonesia oleh BPUPKI pada 1 juni 1945
semakin memperjelas keberadaan jati diri atau identitas bangsa indonesia yang
sudah semakin tertata. Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 agustus 1945 justru
menjadi awal perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan identitas dan
jati diri mereka sebagai sebuah bangsa. Pada masa-masa ini banyak sekali paham-paham
instan masuk ke Indonesia seperti liberalisme, komunisme maupun marxisme yang
semuanya menganjam keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa kita. Selain
paham-paham tadi pengaruh dunia yang tidak bisa dihindari oleh bangsa indonesia
adalah adanya proses globalisasi, salah satu efek dari adanya globalisasi bagi
bangsa Indonesia salah satunya Indonesia tercebak di tengah-tengah organisasi
internasional seperti IMF, WTO dan Bank Dunia yang semuanya menyumbang
pengkikisan identitas bangsa indonesia sebagai bangsa yang berdaulat.
Namun
semua tantangan dan pengaruh yang diberikan dunia luar terhadap Indonesia satu
per-satu mental oleh kehebatan Pancasila, karena pancasila sebagai filsafat dan
ideologi bangsa Indonesia di ciptakan tidak secara sembarangan, ke lima sila
yang berada didalamnya telah mewakili berbagai sisi kehidupan manusia indonesia
dalam menjalankan kehidupan kesehariannya maupun kenegaraannya. Lahirnya
pancasila sebagai sebuah idiologi yang sangat kuat memang dilatar belakangi
dengan mendalamnya makna yang terkandung didalam kata Pancasila itu sendiri.
Secara filosofis Pancasila lahir karena adanya rasa skeptis dari para pendiri
bangsa apakah paham-paham yang telah ada pada saat itu cocok dengan sifat dan
watak bangsa Indonesia sehingga, sehingga dicetuskanlah kata Pancasila yang
memiliki makna yang dapat merepresentasikan sifat dan watak manusia Indonesia
yang religius, humanis, kekeluargaan, ramah, sopan, sikap gotong royongnya yang
tidak tercermin di dalam isme-isme yang telah ada sebelumnya. Bisakah kita
membanyangkan jika indonesia memliki idiologi selain pancasila? Bisakah kita
membayangkan jika idiologi kita adalah komunis? Atau liberal? Pasti bangsa
Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang sangat religius dan humanis seperti
sekarang ini.
Banyak sekali
tujuan-tujuan yang disisipkan oleh para pendiri bangsa Indonesia melalui
Pancasila. Tujuan-tujuan ini berupa menjadikan filsafat Pancasila sebagai
sebuah sisitem sosial di Indosnesia. Dengan menjadikan Pancasila sebagai
landasan sisitem sosial Indosnesia secara langsung memsukan unsur-unsur
Pancasila di dalam sistem ekonomi, politik dan sistem kebudayaan Indonesia. Hal
ini sungguh pemikiran yang sangat luar biasa, bagaimana tidak? Para pendiri
bangsa indonesia telah memikirkan nasib bangsa indonesia kedepan. Dengan
berbekal Pancasila bangsa indonesia telah bisa mengembangkan berbagai sistem
strategis di dalam perekonomian, politik dan kebudayaannya.
v Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, dengan
mufakat meletakkan prinsip-psrinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka meletakkan dasar filsafat
bangsa dan bernegara ini dirasa perlu melakukan suatu penyelidikan. Dengan
demikian cukup jelas bahwa pancasila yang menjadi dasar filsafat negara dan
negara indonesia berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadian
bangsa Indonesia.
Menurut Notonegoro, bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis
pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirimuskan secara formal
oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar negara republik
Indonesia.
v Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas
Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukan itu
merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa,
agama, kebudayaan, dan bahasa.
a.
Suku Bangsa adalah golongan sosial yang
khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
b.
Agama, bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat yang agamis. Agama-agama
yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu. Pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu. Pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
c.
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d.
Bahasa, merupakan unsur pendukung identitas
nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbitrer
dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut :
1)
Identitas Fundamental, yaitu Pancasila
yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara.
2)
Identitas Instrumental, yang berisi UUD
1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara,
Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya".
3)
Identitas Alamiah, yang meliputi Negara
Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama
dan kepercayaan (agama).
v Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri,
yang sangat ditentukan oleh berbagai faktor. Sedikitnya ada 2 faktor yang
mendukung kelahiran identitas suatu bangsa, yaitu :
1)
Faktor Objektif
Bagi bangsa
Indonesia faktor objektif mndukung kelahiran identitas nasional meliputi faktor
geografis-ekologis dan demokratis.
2)
Faktor Subjektif
adalah faktor historis, sosial,
politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells
dalam bukunya, “The power of Identity” ( Suryo, 2002) mengemukakan teori
tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi
historis antara empat faktor penting, yaitu :
1)
Faktor pertama, meliputi faktor
primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif. Kesatuan tersebut
tidak menghilangkan keberanekaan, dan hal inilah yang dikenal dengan bhinneka
tunggal ika.
2)
Faktor kedua, meliputi pembangunan
komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan
lainnya dalam kehidupan negara.
3)
Faktor ketiga, mencakup kodifikasi bahasa
dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem
pendidikan nasional.
4)
Faktor keempat, meliputi penindasan,
dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori koreaktif rakyat.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam
proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang
dari masa sebelum bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengn perjuangan
bangsa Indonesia.
Oleh karena itu pembentukan identitas nasional
Indonesia melekat erat unsur-unsur sosial, agama, ekonomi, budaya, geografis
yang berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang (Kaelan
dan Zubaidi, 2007 : 50-51 ).
v
Faktor-faktor bagi
pembentukan bangsa indonesia :
1)
Adanya Persamaan Nasib,
yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama
350 tahun.
2)
Adanya keinginan bersama
untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3)
Adanya kesatuan tempat
tinggal yaitu wilayah nusantara yang membentang dari sabng sampai merauke.
4)
Adanya cita-cita bersama
untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
v Parameter
Identitas Nasional
Parameter
artinya suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu
itu menjadi khas. Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran yang
digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu
bangsa.
Indikator identitas nasional itu
antara lain :
·
Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat : adat-istiadat,
tata kelakuan, kebiasaan.
·
Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara : bendera,
bahasa, lagu kebangsaan.
·
Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan
: bangunan, peralatan manusia, dan teknologi.
·
Tujuan yang dicapai suatu bangsa : budaya unggul, prestasi
di bidang tertentu.
Unsur-unsur
pembentuk identitas nasional berdasarkan ukuran parameter sosiologis, yaitu:
·
Suku bangsa
·
Kebudayaan
·
Bahasa
·
Kondisi georafis
v Keterkaitan
Globalisasi Dengan Identitas Nasional
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman
yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi
manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi
dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi
tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai
yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula
yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus
sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala
aspek kehidupan.
Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin
ketat. Batas antarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi
menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu,
akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di
antara budaya masing-masing.
Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi
tersebut, apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa
Indonesia?
Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu :
1)
semakin menonjolnya
sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas
kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
2)
semakin
menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan
hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan.
Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan
lagi. Apabila hal ini terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan.
Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan
akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila
proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih sering ketika pada
puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya. Pengaruh
negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang
telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan
mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada
kredibilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat
deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan
nasional dapat terjaga, yaitu dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme
kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan
masyarakat antara satu negara dengan Negara yang lain menjadi semakin tinggi.
Dengan demikian, kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional
semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut, antara lain terkait
dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundring), peredaran dokumen
keimigrasian palsu, dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh
terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi. Hal ini
ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika
sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa, khususnya bagi generasi
penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung, akan mengganggu
terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan, bahkan akan menyebabkan
lunturnya nilai-nilai Identitas Nasional.
Eksistensi
suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan
internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi dewasa
ini, ideology kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah
masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib
ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga
nasib, social, politik dan kebudayaan. Perubahan global ini menurut Fakuyama
membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikular kearah
ideology universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalisme lah yang akan
menguasainya.
Dalam
kondisi seperti ini, negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional
yang lazimnya didasari oleh negara-negara dengan prinsip kapitalisme.
Konsekuensinya, negara negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak.
Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung
kepada kemampuan bangsa itu sendiri.
Menurut
Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh
budaya asing akan menghadapi Challence dan response. Jika Challence cukup besar
sementara response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini
sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangsa Indian di
Amerika.
Namun
demikian jika Challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut
tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu agar bangsa
Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan
jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia
sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi
di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh
tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncul lah kebangkitan
kembali kesadaran nasional.
v Karakteristik
Identitas Nasional Indonesia
Pada hakikatnya Identitas Nasional,
meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam
berbagai aspek kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu
yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan
lain dapat dikatakan bahwa Identitas
Nasional Indonesia adalah Pancasila
yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam arti luas.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas
nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai “ mandheg” dalam kebekuan
normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “terbuka”, cenderung
terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat mnuju kemajuan yang dicita-citakanbangsa
Indonesia.
Perkembangan Ipteks dan arus globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia
harus berhadapan dengan kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan
kita semua, bahwa pelestarian berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan
kita semua, bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan
identitas kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian
budaya tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan
bangsa Indonesia.
Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para pendiri negara
kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya,
yaitu : “kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha
budaya rakyat Indonesia.”
Kesadaran pentingnya mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan
keterbukaan menerima kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas
diamanatkan dalam pasal 32 UUD 1945 yang diamandemen :
1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budaya.
2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
v Sejarah
Budaya Bangsa Sebagai Akar Identitas Nasional
Berdasarkan kenyataaan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri
bangsa Indonesia serta identitas nasional Indonesia maka tidak dapat dilepaskan
dengan akar-akar budaya yang mendasari identitas nasional Indonesia.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu : ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan, dalam kenyataan secara
objektif dimiliki oleh banga Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum
mendirikan negara.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh
para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para
tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada
sumpah pemuda pada tahun 1928. Oleh karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia
yang berkembang dalam persfektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur
identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah
terbentuknya bangsa Indonesia.
v Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau
kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam
kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan,
sehingga para pakar di bidang politik, sosiologi, dan antropologi pun sering
tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah
bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan
kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan
istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangasaan tetap actual hingga
saat ini.
Dalam kamus politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”
yang artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki
unsur sebagai berikut:
1)
Satu kesatuan bahasa
2)
Satu kesatuan
daerah
3)
Satu kesatuan
ekonomi
4)
Satu kesatuan
hubungan ekonomi
5)
Satu kesatuan
jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya
v Sifat dan Hakekat Bangsa
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal
tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan.
Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya menjadi suatu
identitas bagi negera tersebut. Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh
semua Negara yaitu :
1)
Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga
negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
2)
Sifat monopoli
Negara dengan kekuasannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk
menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara
tersebut.
3)
Sifat mencakup
semua
Kekuasaan
Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga Negaranya. Tidak
ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak
hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat
secara keseluruhan masyarakat yang termasuk ke dalam warga negaranya.
Indonesia sendiri mempunyai sifat-sifat yang sesuai
dengan pancasila, yakni :
1)
Ketuhanan yang
maha esa
Ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu
kesesuaian dalam arti sebab dan akibat) merupakan suatu nilai-nilai agama.
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia
3)
Persatuan
Indonesia
Ialah sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai denga hakikat satu, yang
berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan Negara Indonesia
sehingga terwujud satu kesatuan
4)
Keadilan
Ialah sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
v Bangsa dan Negara Indonesia
Secara historis pengertian Negara senantiasa
berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani
kuno para ahli filsafat Negara merumuskan pengertian Negara secara beragam,
aristoles merumuskan Negara dalam bukunya politica, yang disebutnya Negara
polis, yang pada saat itu masih dipahami Negara masih dalam suatu wilayah yang
kecil. Negara disebut sebagai Negara hokum, yang didalamnya terdapat sejumlah
warga Negara yang ikut dalam permusyawarahan.
Bangsa pada hakekatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai
persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak
atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu
wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
2 komentar:
siip
Bagaimana dengan politik identitas negara berdasarkan Pancasila...Thanks before😇
Posting Komentar